JAKARTA - Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pajak Deddy Corbuzier yang naik 35% karena memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar.
Kenaikan tarif pajak sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut adalah fakta pajak Deddy Corbuzier yang dirangkum Okezone.com, Sabtu (12/2/2022).
1. Pajak Naik 5%
Sebelumnya, pajak Deddy Corbuzier 30%. Namun kini naik sebanyak 5% jadi 35%.
2. Penghasilan Deddy Corbuzier
Presenter sekaligus penulis buku ini, secara blak-blakan sempat mengaku di hadapan Sri Mulyani kalau penghasilannya di atas Rp5 miliar.