Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terungkap Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar dan Pajak Naik Jadi 35%

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |04:28 WIB
4 Fakta Terungkap Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar dan Pajak Naik Jadi 35%
Sri Mulyani naikkan pajak orang kaya (Foto: Antara)
A
A
A

3. UU HPP

Kenaikan pajak Deddy Corbuzier itu diatur sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.

Di mana isinya mengatur terkait penghasilan masyarakat Indonesia yang di atas Rp5 miliar per tahun, maka dikenakan pajak 35%.

4. Demi Keadilan

Menurut Sri Mulyani, kebijakan soal tarif pajak ini sudah dipastikan adil.

"Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," jelasnya.

Dia juga mengatakan agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu melalui dana perpajakan tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement