Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Terungkap Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar dan Pajak Naik Jadi 35%

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |04:28 WIB
4 Fakta Terungkap Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar dan Pajak Naik Jadi 35%
Sri Mulyani naikkan pajak orang kaya (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pajak Deddy Corbuzier yang naik 35% karena memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Kenaikan tarif pajak sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut adalah fakta pajak Deddy Corbuzier yang dirangkum Okezone.com, Sabtu (12/2/2022).

1. Pajak Naik 5%

Sebelumnya, pajak Deddy Corbuzier 30%. Namun kini naik sebanyak 5% jadi 35%.

2. Penghasilan Deddy Corbuzier

Presenter sekaligus penulis buku ini, secara blak-blakan sempat mengaku di hadapan Sri Mulyani kalau penghasilannya di atas Rp5 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement