JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:Pinjol Berizin Salurkan Pinjaman Rp295,8 Triliun hingga Januari 2022
Aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.
Baca Juga: Hadirkan Acara Meet Eat Inspire, Hypernet Technologies Tawarkan Layanan untuk Produk Server dan Storage
Follow Berita Okezone di Google News
"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujarnya.
OJK memastikan, akan terus melakukan perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum.
BACA JUGA:Pinjol Ilegal di Mata Kapolda Metro: Manusia Dipaksa Menjadi Serigala bagi Sesamanya
Saat ini, jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan.
Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp 13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp 29,8 triliun.