Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Ilegal Meresahkan, Sudah Ditutup Muncul Lagi dengan Nama Baru

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |14:46 WIB
Pinjol Ilegal Meresahkan, Sudah Ditutup Muncul Lagi dengan Nama Baru
Pinjol ilegal meresahkan masyarakat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, pinjol ilegal masih sulit diberantas karena terus bermunculan dengan nama yang berbeda ketika sudah ditutup.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, operasional pinjol ilegal sudah membentuk ekosistem melibatkan inovasi keuangan. Bahkan menurutnya, pinjol ilegal ini juga melakukan operasional kegiatan lain.

"Diduga alur pinjol ilegal ini pelaku melakukan pengumuman melalui sms blasting bantuan agreagtor, dan ada inovasi keuangan digital produk tertentu. Mereka juga minta dibantu funding agent saat memberikan pinjaman, bahkan ada kredit scoring juga di sana," ujar Tongam dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Diduga pula bahwa ada entitas yang bekerja sama dengan pelaku pinjol ilegal dan membuatnya bisa berkembang, sehingga makin sulit diberantas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement