Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyampaikan Peraturan Menteri tersebut akan mulai berlaku 3 bulan setelah diundangkan.
“Jadi untuk Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.