Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pengganti JHT bagi Pekerja Kena PHK, Apa Itu?

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 12 Februari 2022 |14:34 WIB
Ada Pengganti JHT bagi Pekerja Kena PHK, Apa Itu?
Ada pengganti JHT. (Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan buka suara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim penuh pada usia 56 tahun.

Atas polemik yang terjadi, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bernama Dita Indah Sari itu melalui akun Twitter resminya @Dita_Sari_ membagikan cuitan penjelasan terkait aturan tersebut.

"Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving, JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita dikutip pada Sabtu (12/2/2022).

 BACA JUGA:Kritik JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, KSPI: Buruh Mau Makan Apa?

Dia mengatakan, keluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah PHK, bisa dipahami.

Namun faktanya, sekarang pemerintah melalui Kemnaker punya program baru yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk korban PHK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement