Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jeritan Buruh: Banyak Korban PHK Butuh JHT untuk Menyambung Hidup

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |06:05 WIB
Jeritan Buruh: Banyak Korban PHK Butuh JHT untuk Menyambung Hidup
Jeritan buruh soal aturan JHT baru. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati mengaku kecewa dengan adanya aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, aturan yang diterbitkan dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 dapat merugikan pekerja.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," tegas Sabda di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

 BACA JUGA:Buruh Minta Menaker Cabut Permenaker soal Pencairan JHT

Dia mengataka, kalau JHT itu hanya bisa diambil saat usia 56 tentu akan memberatkan pekerja yang kena PHK.

“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," tegasnya.

Dia berharap pemerintah dapat membatalkan aturan tersebut.

"ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. Sedangkan dalam Permenaker No 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun," pintanya.

Karena jika aturan ini dibatalkan, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri bisa memanfaatkan JHT untuk meringankan kebutuhan hidup mereka.

Baca Selengkapnya: Bikin Rugi, Pekerja Minta Aturan JHT Baru Dicabut

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement