Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik JHT, Apa Sebenarnya Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |16:00 WIB
Polemik JHT, Apa Sebenarnya Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun baru dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak masa kerja karyawan selesai atau pensiun.

Jaminan ini berfungsi untuk menjamin karyawan memiliki kelayakan hidup setelah berkurangnya penghasilan. Iuran pun bisa diturunkan ke anak karyawan yang menjadi peserta, bila karyawan meninggal.

4. Jaminan Kematian

Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan, yakni sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement