Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta CPNS Diangkat Jadi PNS, Harus Lolos Syarat Ini!

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 13 Februari 2022 |06:15 WIB
Fakta-Fakta CPNS Diangkat Jadi PNS, Harus Lolos Syarat Ini!
Fakta CPNS diangkat PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. CPNS Bisa Diberhentikan

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khususnya pada pasal 37 ayat 2 juga dijelaskan seorang CPNS dapat diberhentikan sebagai CPNS.

Adapun ketentuan diberhentikannya yaitu, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, serta terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

4. Gaji Jika Diangkat Jadi PNS

Gaji PNS mencakup gaji dan sejumlah tunjangan. Perihal gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Selain itu, gaji PNS juga ditambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja atau tukin PNS. Gaji pokok PNS terendah Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement