Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Aset Kripto, Bappebti Perketat Pengawasan

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |10:25 WIB
Marak Aset Kripto, Bappebti Perketat Pengawasan
Bappebti perketat perdagangan aset kripto
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

 BACA JUGA:Peringatan Bappebti soal Aset Kripto

Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).

 BACA JUGA:Berlian Hitam Terbesar dari Luar Angkasa Terjual Rp61,3 Miliar, Dibayar dengan Uang Kripto

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan.

Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik.

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” pintanya.

Terkait dengan aset kripto buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.

Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement