JAKARTAÂ - Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikritik kalangan pekerja.
Salah satunya yakni Sella (31) karyawan swasta menyatakan tidak setujunya dengan kebijakan tersebut.
“Sebagai karyawan saya tidak setuju dengan kebijakan (Permen) terbaru itu karena menurut saya masih banyak karyawan yang masih terdampak covid-19. Bahkan terkena PHK di situasi pandemi Covid-19 kaya gini,” katanya saat ditemui MNC Portal, Senin (14/2/2022).
Kemudian kata dia, dana yang seharusnya didapatkan untuk keperluan setelah sesuai bekerja namun tidak dapat langsung diklaim atau dicairkan secara langsung.
“Kalau bisa pemerintah jangan membebankan karyawan-karyawan kan kasian banyak karyawan yang saat pandemi covid-19 ini yang di PHK. Harusnya pemerintah bisa lebih bijak ya,” urainya.
Seharusnya, pemerintah dapat mempermudah seluruh pendanaan dan pemenuhan hak karyawan di masa mendatang dan bukan mempersulit.