Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun Bikin Buruh Marah, Akhirnya Menaker Buka Suara

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 14 Februari 2022 |21:15 WIB
JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun Bikin Buruh Marah, Akhirnya Menaker Buka Suara
Menaker soal Pencairan JHT. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons protes dan kecaman buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.

"Yang terjadi di masyarakat beberapa waktu ini terutama terkait kebijakan baru program jaminan sosial yang kita miliki yaitu program JHT, saya sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respons dari berbagai pihak terutama teman-teman pekerja dan buruh, maupun Serikat Pekerja, Serikat buruh," ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam(14/2/2022).

Baca Juga: Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun

Dia pun menjelaskan tentang Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2002 yang lalu dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya.

"Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," ungkap Ida.

Baca Juga: 360 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT, Menaker Revisi?

Dia menyebutkan bahwa ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko PHK.

"Di mana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya. Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat termasuk beban teman-teman pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 pada saat kita mengalami pandemi Covid-19," ungkap Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement