Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Pekerja Khawatir Ancaman PHK di Masa Pandemi

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |10:59 WIB
Tolak Aturan Baru JHT, Serikat Pekerja Khawatir Ancaman PHK di Masa Pandemi
JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sementara, KSPI menyatakan dulu pemerintah menggunakan UU No 40 tahun 2004 dipakai untuk menghitung usia 55-56 tahun untuk usia pensiun karena tidak ada jaminan pensiun dan telah disempurnakan dengan UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Nah Pak Jokowi sudah menyempurnakan itu. Apa Bu Ida (menaker) mau bilang kalau Pak Jokowi keliru, kalau keliru gak mungkin permenaker keluar dong karena itu ditandatangani Menaker. Intinya pencairan JHT sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK, itu yang paling benar,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement