Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Upah Tak Naik, Hati Buruh Terluka soal Aturan Baru JHT

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |11:11 WIB
Usai Upah Tak Naik, Hati Buruh Terluka soal Aturan Baru JHT
JHT Bisa Diambil di Usia 56 (Foto: Okezone)
A
A
A

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik,” pungkasnya.

Maka itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Pasalnya dalam aturan JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement