Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ingat Ya!

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |05:30 WIB
CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ingat Ya!
CPNS tidak boleh pindah instansi selama 10 tahun. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bagi CPNS yang sudah lolos semua tahapan untuk jadi PNS dilarang mengajukan pindah instansi selama kurun waktu tertentu.

Waktu tersebut minimal selama 10 tahun.

Karena jika nekat ingin pindah instansi, akan dianggap mengundurkan diri.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

 BACA JUGA:CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Dia mengatakan, kesanggupan soal komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya di Jakarta pada Selasa (15/2/2022).

Aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement