Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ingat Ya!

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |05:30 WIB
CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ingat Ya!
CPNS tidak boleh pindah instansi selama 10 tahun. (Foto: Okezone)
A
A
A

Di mana pasal itu berisi tentang pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Serta tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh).

Kemudian, untuk PNS yang sudah diangkat bakal dianggap mengundurkan diri jika tetap ingin pindah instansi.

Baca Selengkapnya: CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement