Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |10:15 WIB
CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak boleh mengajukan pindah instansi dalam kurun waktu minimal 10 tahun. Di mana apabila nekat tetap meminta pindah maka sama saja dianggap mengundurkan diri.

Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyatakan bahwa ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya di Jakarta pada Selasa (15/2/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement