Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |10:15 WIB
CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Penjelasan BKN
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Satya menuturkan dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement