JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk korban PHK. Kebijakan JKP akan menjadi bantalan aturan terbaru batasan usia minimal untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, tidak semua orang bisa mengikuti program JKP. Dia menegaskan JKP hanya untuk korban PHK.
JKP tidak berlaku untuk pekerja yang mengundurkan diri. Termasuk alasan berhenti menjadi pekerja untuk membangun sebuah usaha sendiri.
Untuk seseorang yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan ingin memulai usaha sendiri, Staf Khusus Menaker itu menawarkan untuk memanfaatkan Bansos.
"Yang mengundurkan diri tidak mendapat JKP, ya memang tidak dapat, terus tidak boleh mengambil JHT? Lah kan ada anggaran bansos dari pemerintah, kalau bisa mendapat uang bansos dari pemerintah kenapa harus mengambil tabungan kita sendiri," ujar Dita dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Dita menjelaskan hal tersebut berangkat darah alasan filosofis dari kata Ketenagakerjaan. Sedangkan orang yang mengundurkan diri itu menurutnya sudah memiliki rencana ke depan.
Follow Berita Okezone di Google News