Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Bisa Cairkan JHT 100% Sebelum 3 Mei 2022

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |20:45 WIB
Pekerja Bisa Cairkan JHT 100% Sebelum 3 Mei 2022
Aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum 3 Mei 2022. Pasalnya, aturan batas usia pencairan dana JHT saat 56 tahun baru berlaku 3 Mei.

"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No 19 Tahun 2015 terpenuhi," demikian dikutip dari postingan Instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya, mulai tanggal 4 Mei 2022, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku, pemerintah mengembalikan tujuan awal JHT sebagai penjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang. Sementara, jika pekerja terkena PHK, masih ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dimanfaatkan.

"Untuk jangka pendek kan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," ujar Kemnaker.

Kemnaker merinci perbedaan aturan JHT dalam Permenaker No 2 tahun 2022 dengan Permenaker No 19 tahun 2015. Pada aturan lama, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PJK dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari SK Pengunduran Diri/PHK dari perusahaan diterbitkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement