Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Karbon Berlaku 1 April, Pengusaha Sudah Siap?

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |12:03 WIB
Pajak Karbon Berlaku 1 April, Pengusaha Sudah Siap?
Pengenaan Pajak Karbon pada PLTU. (Foto: okezone.com/PLN)
A
A
A

Selain itu, sebagian besar anggota APLSI juga telah mengoperasikan PLTU dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan, sehingga karbon yang dirilis saat pembakaran bisa lebih sedikit.

Lanjutnya, ke depan tidak hanya sektor ketenagalistrikan saja yang dikenakan pajak karbon, tapi sektor lain yang menghasilkan karbon dalam operasionalnya seperti transportasi dan lainnya.

"Oleh karena itu pemerintah harus mensosialisasikan aturan ini dengan lebih jelas lagi agar tidak ada penafsiran yang berbeda," ujarnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement