Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Bahas JHT dengan Serikat Pekerja, Hasilnya?

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |13:07 WIB
Menaker Bahas JHT dengan Serikat Pekerja, Hasilnya?
Menaker dan Serikat Pekerja Bahas Aturan JHT. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," pungkasnya.

Merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketua Umum FSP LEM Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.

"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ungkap Arif. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement