JAKARTA - Biaya haji diusulkan untuk naik menjadi Rp45 juta hingga membuat pro kontra dari sejumlah kalangan.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid membenarkan adanya usulan untuk menaikan biaya haji tersebut.
Dia menyebut, ada empat komponen yang membuat pemerintah mengusulkan biaya haji naik menjadi Rp45 juta.
Pertama, karena nilai kurs Rupiah terhadap Dolar yang meningkat Rp13.750 per US$1 menjadi kisaran Rp14.300 sampai Rp14.500 per US$1 belakangan ini.
BACA JUGA:Jokowi Tandatangani PP tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Kedua, Arab Saudi yang menerapkan pajak sebesar 15% terhadap seluruh jemaah haji pada 2022 ini.
Padahal pada 2019 lalu nilai pajaknya hanya 5%.