Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag ke Pedagang: Tak Boleh Jual Minyak Goreng Curah Lebih dari Rp11.500/Liter

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Sabtu, 19 Februari 2022 |11:08 WIB
Mendag ke Pedagang: Tak Boleh Jual Minyak Goreng Curah Lebih dari Rp11.500/Liter
Harga minyak goreng curah tak boleh lebih dari Rp11.500 per liter. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan, minyak goreng (migor) curah di pasar rakyat tak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemerintah yakni Rp 11.500 per liter.

“Kita memastikan pasokan dan harga sesuai dengan ketetapan Pemerintah. Migor curah kita jual dengan harga Rp10.500/liter dan pedagang tidak boleh jual lebih dari Rp11.500/liter,” kata Mendag Lutfi dikutip dari pernyataan resminya, Sabtu (19/2/2022).

Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada Jumat (18/2/2022) kemarin, tepatnya ke Pasar Tambak Rejo, Lutfi menyampaikan, distribusi penjualan minyak goreng dengan harga Rp10.500 per liter akan dilakukan di enam pasar di Kota Surabaya yang dipantau tim inflasi.

 BACA JUGA:Istana: Masalah Minyak Goreng dari Hulu hingga Hilir Akan Diatasi

Keenam pasar tersebut yakni Pasar Keputran, Pasar Tambakrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Genteng, dan Pasar Wonokromo Waru.

"Kemendag akan memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement