JAKARTA - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil peserta usia 56 tahun menuai pro kontra.
Diketahui aturan itu tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022.
Tak hanya buruh yang menolak aturan tersebut dengan cara menggelar aksi unjuk rasa, tapi netizen itu meramaikan penolakan tersebut.
 BACA JUGA:Pesan Buruh ke Pemerintah: JHT itu Modal Terakhir Buat Melanjutkan Hidup
Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum Okezone.com terkait netizen yang minta aturan JHT direvisi lagi, Sabtu (19/2/2022):
1. Netizen Menilai JHT Usia 56 Tahun Bisa Kena Inflasi
Netizen yang menolak aturan JHT tersebut langsung membanjiri akun Instagram Manaker Ida Fauziyah.
"Bu tolong revisi lagi aturan JHT kalau nunggu usia 56 keburu nilai mata utang kecil, karena tiap tahun di Indonesia mengalami inflasi, kalaupun harus dicairkan juga ya ga seberapa, coba bayangkan beliau seandainya kita di PHK terus menganggur ga ada uang buat kebutuhan sehari-hari cuma bisa andalin uang JHT sebagai penolong. Tolong tempat kan hati seandaianya posisi buruh bagaimana perasaan ibu," ujar pemilik akun davidwlydz.