Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Akan Terus Demo hingga Aturan Baru JHT Direvisi

Athika Rahma , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |08:04 WIB
Buruh Akan Terus Demo hingga Aturan Baru JHT Direvisi
Serikat Pekerja Tolak Aturan Pencairan JHT. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI) menegaskan tetap menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Serikat Pekerja meminta aturan JHT tersebut dicabut.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat diwakili Wakil Ketua Umum KSPSI Mathias Tambing menyatakan, beleid ini cacat hukum karena tidak hanya merugikan buruh, namun disusun berdasarkan UU Cipta Kerja yang masih berstatus inkonstitusional.

Baca Juga: Kritik Aturan JHT, Hotman Paris Sebut Menaker Tak Pakai Logika: Di Mana Keadilannya?

"Harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun. Secara hukum, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar Mathias, Senin(21/2/2022).

Baca Juga: Menaker-Serikat Pekerja Bertemu Bahas JHT, Cek 5 Fakta dan Hasilnya

Menurutnya, aturan ini sangat menghambat kesejahteraan buruh karena mengancam kelangsungan hidup keluarga serta pekerja yang terkena PHK.

"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement