JAKARTA - Masyarakat diimbau untuk memahami aturan perundangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi seperti kripto. Hal ini perlu diketahui karena banyak influencer yang terlibat mempromosikan investasi tak berizin.
"Teman teman artis dari selebritas harus memahami dulu ya ketentuan-ketentuan Undang-Undangnya seperti di bidang perdagangan berjangka, ada aturan Kementerian Perdagangan dan Bappebti, setidaknya dipahami dulu sebelum terlibat kegiatan-kegiatan itu," ujar Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan Bappebti Alison Karorundak, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi 'Sentil' Influencer Binary Option: Stop Promosi, Itu Judi!
Menurutnya, penting untuk memperluas pengetahuan mengenai ketentuan dan aturan mengenai perdagangan berjangka khususnya kripto agar para artis yang mulai main di aset digital itu tidak terjebak kegiatan yang ilegal.
Sebab menurutnya jika apa yang di promosikan terbukti ilegal, maka para artis tersebut juga bisa terjerat tindak pidana yang membantu aksi kejahatan, dalam hal ini penipuan.
Baca Juga: Buntut Kasus Binary Option, Satgas Waspada Investasi Panggil 5 Influencer
"Berdasarkan penelusuran Satgas Waspada Investasi, penelusuran Bappebti, penyelidikan bareskrim bahwa itu ilegal, itu hati-hati itu bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP," lanjutnya.