Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! Promosi Investasi Ilegal Bisa Dipenjara

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |10:11 WIB
Peringatan! Promosi Investasi Ilegal Bisa Dipenjara
Masyarakat Diingatkan soal Dampak Promosi Investasi Ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagaimana diketahui pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement