Lalu, untuk siswa penerima PIP juga harus dipastikan telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Kemudian, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
Besaran yang didapat pada PIP ini pun bervariasi tergantung pada tingkatan pendidikannya.
- SD/MI/Paket A sejumlah Rp450.000,-/tahun.
- SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
- SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Nantinya, BLT tersebut akan dikirim melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Selengkapnya: BLT Anak Sekolah Cair Sampai 31 Desember, Intip Besaran dan Begini Cara Daftarnya
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.