JAKARTA - BLT untuk anak sekolah diturunkan pemerintah sebagai salah satu program bantuan di tengah pandemi Covid-19.
BLT Anak sekolah ini melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Di mana PIP ini untuk anak usia sekolah usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
BACA JUGA:BLT Anak Sekolah PIP Diminta Cair hingga Akhir Februari
Status penerima pun dapat dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Untuk mendapatkan BLT PIP ini bisa dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.