Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diusulkan Naik Jadi Rp9 Juta, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS 2022?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |06:30 WIB
Diusulkan Naik Jadi Rp9 Juta, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS 2022?
Besaran gaji dan tunjangan PNS 20200. (Foto: Okezone)
A
A
A

Serta, berikut ini besaran tunjangannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement