Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Bayar Denda, BEI Gembok 25 Saham

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |13:38 WIB
Belum Bayar Denda, BEI Gembok 25 Saham
BEI Gembok 25 Saham (Foto: Okezone)
A
A
A

Dengan demikian, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 25 perusahaan tercatat sejak sesi I perdagangan efek tanggal 22 Februari 2022.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement