JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi kepada perdagangan 25 saham akibat belum membayar sanksi denda tak melaksanakan public expose tahunan 2021 sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Suspensi itu diberlakukan mulai perdagangan sesi I pada 22 Februari 2022.
BEI dalam pengumumannya menegaskan bahwa sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No I-E terkait dengan public expose, dinyatakan bahwa perusahaan tercatat wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Kemudian, mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.
Berdasarkan catatan bursa, hingga tanggal 19 Februari 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan public expose terdapat 25 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran.