JAKARTA – Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun berlaku kapan? Hal ini menjadi pertanyaan ketika aturan JHT belum direvisi Menaker.
BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru JHT terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya. Pasalnya, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan soal Anggaran Main Golf Rp3 Miliar
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Lantas, kapan JHT cair di usia 56 tahun berlaku?
Melansir berbagai sumber, Jumat (25/2/2022), Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.
Baca Juga: Tolak Aturan JHT, Buruh Pasang Baliho 'Jahat 56 Tahun'
Adapun ketentuan ini mulai berlaku 3 bulan ke depan sejak peraturan tersebut diundangkan. Artinya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan berlaku di bulan Mei 2022.
Sebagai informasi, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Selain itu, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun, yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
(Feby Novalius)