Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Layanan SPT Online Ditutup, Lapor Pajak ke Mana?

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |10:12 WIB
Layanan SPT Online Ditutup, Lapor Pajak ke Mana?
Layanan SPT Online Ditutup. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Layanan SPT online atau E-SPT ditutup sejak 28 Februari 2022.

E-SPT adalah sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan e-SPT berbentuk file dengan 3 cara, yakni secara online melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id atau melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), dan secara manual diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP.

 BACA JUGA:12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

File tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir/ekspedisi/email.

"DJP akan menutup permanen saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," ujar Ditjen Pajak RI dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada Rabu(2/3/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement