Adapun formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 ditutup per 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB dan formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $).
Serta lampiran khusus Wajib Pajak Migas ditutup per 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya?
BACA JUGA:Tak Lapor SPT PPh Badan Didenda Rp1 Juta
Jadi, yang ditutup hanyalah e-SPT. Setelah ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.
"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.