Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |12:52 WIB
Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah
Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Dicabut (Foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, lanjut Ida, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Ida.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement