Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Kerja PNS, WFO 100%

Athika Rahma , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |16:20 WIB
Aturan Kerja PNS, WFO 100%
Aturan kerja PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

- PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% WFO.

- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

- Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement