Manfaat tersebut berupa manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.
Bahkan, pekerja bisa dapat pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.
Oleh sebab itu, kini pekerja yang ter-PHK atau mengundurkan diri bisa menikmati dua fasilitas dari JHT dan JKP.
Baca Selengkapnya: Menaker: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Bahkan Dipermudah
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.