JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur batas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng belum berdampak luas di pasar tradisional.
Seperti diketahui melalui Permendag tersebut diatuh bahwa HET untuk minyak goreng curah tertinggi adalah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp14.500, sedangkan minyak goreng kemasan premium paling tinggi Rp14.500 perliternya.
Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Pondok Gede bernama Soleh mengatakan sampai saat ini masih berat untuk menjual harga minyak dengan mematuhi aturan pemerintah. Sebab menurutnya aturan tersebut hanya berakhir pada retorika tapi tidak sama dengan faktanya.
"Untuk minyak curah hanya masih di kisaran Rp15 ribu sampai 16 ribu, saya ada alasan tersendiri, karena pembelanjaan saya saja modal masih diatas Rp13 ribu, kalau mau ngikutin harga yang ditetapkan, kita mau dapat apa?," ujar Soleh kepada MNC Portal, Rabu (2/3/2022).
Soleh mengatakan bahkan harga modalnya saja untuk berbelanja minyak goreng curah masih diatas Haga tertinggi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp14 ribu per kilo. Itupun belum dipotong dengan belanja plastik sebagai wadah untuk menjual, karet, hingga membayar pegawai.
"Kalau menjual segitu (harga pemerintah) ya tidak dapat, paling menjual Rp15 sampai Rp16 ribu, jadi normal kalau mengambil selsih Rp1.200, karena ada modal lain," sambung Soleh.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, Soleh mengatakan saat ini menjual dengan harga sekitar Rp15 ribuan. Lagi-lagi menurut Soleh harga yang diberikan dari pemerintah tidak cocok dengan hitung-hitungan para pedagang di pasar.