Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/3/2022), berikut cara urus KTP hilang saat di luar kota:
1. Mengurus Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat.
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
BACA JUGA:Viral Undangan Pernikahan Unik, Bentuknya Mirip KTP
4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
6. Kemudian, petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Untuk diketahui, KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang.
Jika e-KTP hilang, Anda harus segera mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru yang bisa digunakan mengurus berbagai administrasi.
(Zuhirna Wulan Dilla)