Mengutip berbagai sumber, Minggu (6/3/2022), berikut cara lapor SPT tahunan secara online:
1. Log in ke akun DJP Online di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan/CAPTCHA.
BACA JUGA:12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
3. Pilih pada menu e-Filing, lalu klik menu ‘Buat SPT’.
4. Isi berbagai kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Pilih SPT yang akan dilaporkan.
6. Isi data SPT.
7. Isi Kode Verifikasi, kemudian klik Kirim SPT.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.