JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempersiapkan regulasi untuk toko online yang menjual minyak goreng tak sesuai aturan.
Pasalnya, sudah lebih dari lebih dari 10.000 toko online di marketplace yang melanggar ketentuan penetapan harga minyak goreng tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Kita sudah beri teguran kepada marketplacenya untuk men-take down mereka yang melanggar aturan. Dan sudah 10.000-an di take down oleh berbagai marketplace, mulai dari Tokopedia, Shopee, dan lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam diskusi virtual dikutip Rabu (9/3/2022).
BACA JUGA:Minyak Goreng Langka, Kemendag Cium Aroma Warga Timbun Migor di Rumah
Dia menerangkan, dalam sisiran yang dilakukan pihak Kementerian Perdagangan, ditemukan terdapat sejumlah toko online di marketplace menjual minyak goreng di atas HET.
Selain itu ada pula yang menjual di bawah HET.