Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Mendag Bakal 'Seret' Penjual Minyak Goreng Tak Sesuai HET ke Polisi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |10:06 WIB
Tegas! Mendag Bakal 'Seret' Penjual Minyak Goreng Tak Sesuai HET ke Polisi
Mendag bakal 'seret' penjual minyak goreng tak sesuai HET ke polisi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi mengatakan bakal menindak tegas para pedagang minyak goreng jika menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Karena minyak yang beredar saat ini merupakan hasil dari kebijakan Domestic Marekt Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Sebenarnya per tanggal 28 itu sudah terjadi perubahan, jadi harga di dalam negeri sudah turun walaupun harga di diluar negeri sudah naik," ujar Mendag Lutfhi saat melakukan kunjungan pasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selata, Rabu (9/3/2022).

Oleh karena itu, Lutfi menegaskan untuk para penjual minyak goreng yang masih menjual dengan harga yang di atas HET bakal di proses hukum.

"Minyak pemerintah yang harus di jual sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas, dan ini akan berjalan mulai hari ini," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement