JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyampaikan kalau hasil tes antigen masih diperlukan untuk penumpang KA Jarak Jauh yang belum divaksin secara lengkap.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan pada 8 Maret 2022.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Karena pembebasan persyaratan antigen dan PCR bagi penumpang kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan booster (vaksin dosis 3).
“Penumpang hanya perlu dipersyaratkan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bagi penumpang kereta api jarak jauh yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap harus memiliki bukti hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam) untuk dapat melakukan perjalanan,” tulis Kemenhub dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (10/3/2022).