Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Mengejutkan Crazy Rich Diduga Lakukan Pencucian Uang Beli Barang Mewah

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 13 Maret 2022 |04:30 WIB
6 Fakta Mengejutkan <i>Crazy Rich</i> Diduga Lakukan Pencucian Uang Beli Barang Mewah
Doni Salmanan Jadi Tersangka. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

JAKARTA – Banyak Crazy Rich diduga lakukan pencucian uang dari investasi bodong skema ponzi.

Hal itu diketahui dengan analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi illegal.

Berikut fakta banyak crazy rich diduga lakukan pencucian uang dari investasinya yang dirangkum di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

1. Diungkap PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak pengusaha Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak patuh melapor terkait kasus investasi bodong atau ilegal.

Padahal, terdapat aturan bagi para penyedia barang dan jasa untuk wajib melaporkan transaksi jual beli yang diduga berkaitan dengan investasi bodong ke PPATK.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, tak sedikit pihak yang disebut 'Crazy Rich' dan diduga terseret kasus investasi bodong mencuci uangnya dengan membelikan sejumlah aset mewah. Aset mewah yang dibeli para Crazy Rich tersebut meliputi kendaraan, rumah, hingga perhiasan.

Baca Juga: Polri Blokir Rekening Doni Salmanan Terkait Dugaan Penipuan Quotex

"Ditemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan serta aset lainnya yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda melalui keterangan resminya.

"Mereka yang kerap dijuluki ‘Crazy Rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," imbuhnya.

2. Dugaan Penipuan Juga dari Kepemilikan Barang Mewah

Dugaan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. Padahal, ada kewajiban para penyedia barang dan jasa untuk melapor ke PPATK.

Baca Juga: Usut Kasus Penipuan Binomo, Bareskrim Endus Pelaku Selain Indra Kenz

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK," kata Ivan.

3. Peran Pihak Pelapor Sangat Penting dan Krusial

Menurut PPATK, peran pihak pelapor sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur secara tegas pengenaan sangsi bila pihak pelapor tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

"Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menyelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan," beber Ivan.

"Bukan sekedar tentang melaporkan namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement