4. Masih Ditelusuri Lebih Dalam
PPATK juga masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam dugaan tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pak Komjen Pol Agus (Kabareskrim) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangka pencucian uang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
5. Penipuan Indra Kenz
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengendus adanya peran dari pelaku lainnya selain tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, dugaan adanya pelaku lain setelah pihaknya menelusuri adanya aliran dana dari kasus tersebut yang mengalir melalui proses gerbang pembayaran atau Payment Gateway.
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa Payment Gateway," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta.
Whisnu memastikan, penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dan menelusuri seluruh aliran ataupun transaksi keuangan dari penipuan investasi binary option alias opsi biner yang menjerat Indra Kenz.
6. Kasus Doni Salmanan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Doni juga dikenakan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Feby Novalius)