JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter. Hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah. Selain itu, Pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
a. menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000,00/liter.
b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter.
c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Follow Berita Okezone di Google News