Kemudian, krisis global tahun 2008-2009 melahirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas industri keuangan.
“Dan tahun 2020-2022 waktu kita menghadapi pandemi, kita juga melakukan banyak sekali reform,” katanya.
Reformasi yang dilakukan, baik itu struktural maupun fiskal, untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.
BACA JUGA:Sri Mulyani Berbincang dengan Penerima KPR Rumah Murah, DP Rp3 Juta Bayar Kredit Rp1 Juta/Bulan
Dalam masa pandemi, pemerintah telah melakukan reformasi fiskal yang menghasilkan dua legislasi penting, yakni perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada tahun 2021.
“Tekanan dan tantangan bisa menimbulkan krisis tapi tidak menghancurkan kita. Kita bahkan kemudian bangkit kembali menjadi negara yang lebih kuat,” pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.